Pada Kamis, 11 Juni 2026, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut SEBI bersama Himpunan Mahasiswa IKTAFI menyelenggarakan kegiatan HES Insight IX dengan tema “Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan: Teori dan Praktik Penyelesaian Perkara di Indonesia”. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pascasarjana Institut SEBI pada pukul 09.00–11.00 WIB ini menghadirkan, Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn., sebagai narasumber utama.
Acara dipandu oleh Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, S.H. selaku moderator. Kegiatan turut dihadiri dan didampingi oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Administrasi Institut SEBI, Sri Mulyati, S.E., Ak., serta civitas akademika Institut SEBI dan mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bentuk penguatan nilai-nilai keislaman dalam kegiatan akademik. Selanjutnya, seluruh peserta bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Institut SEBI sebagai wujud penghormatan terhadap bangsa serta identitas kelembagaan Institut SEBI.
Dalam sambutannya, Ketua Umum HIMA IKTAFI, Lungguhan Hamonangan Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan HES Insight merupakan wadah akademik bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memahami perkembangan praktik hukum ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia. Menurutnya, mahasiswa HES perlu membekali diri tidak hanya dengan teori yang diperoleh di ruang perkuliahan, tetapi juga dengan pemahaman terhadap praktik penyelesaian perkara yang terjadi di lapangan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana, Cahyo Zul Purwanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap HES Insight 9 dapat menjadi sarana diskusi yang produktif serta memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa dalam memahami tantangan dan peluang profesi di bidang hukum ekonomi syariah.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sansan Abdul Malik, S.H., menyampaikan bahwa perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia menuntut hadirnya sumber daya manusia yang memahami aspek hukum dan penyelesaian sengketa secara komprehensif. Oleh karena itu, kegiatan seperti HES Insight menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan kompetensi akademik dan profesional mahasiswa HES Institut SEBI.
Dalam sesi pemaparan materi, Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn. menjelaskan bahwa perkembangan industri keuangan syariah telah melahirkan berbagai bentuk sengketa, mulai dari wanprestasi pembiayaan, sengketa jaminan, hingga perbuatan melawan hukum yang melibatkan lembaga keuangan syariah. Penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya berlandaskan hukum perdata, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah, fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), serta kewenangan Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang mengadili perkara ekonomi syariah.
Narasumber juga menegaskan pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai akad yang sering menjadi objek sengketa, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, rahn, dan wakalah. Dalam praktik persidangan, akad menjadi aspek utama yang diperiksa hakim untuk menilai keabsahan hubungan hukum para pihak, kesesuaian dengan prinsip syariah, serta pelaksanaan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan.
Melalui penyelenggaraan HES Insight IX ini, diharapkan mahasiswa semakin memahami dinamika penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia, baik dari aspek teoritis maupun praktik peradilan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut SEBI dalam menghadirkan ruang pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dunia profesi dan perkembangan hukum ekonomi syariah di masa depan.
