Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI mengadakan International Lecture secara online dengan tema “Corporate and Shariah Governance of Islamic Financial Institutions” pada Kamis (3/10/2024) melalui media Zoom dan disiarkan di YouTube secara langsung.
Narasumber kuliah internasional yaitu Mohammad Farukh Raza, CEO Group dari Islamic Finance Advisory and Assurance Services (IFAAS), United Kingdom. Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Sigit Pramono, Ketua STEI SEBI dan dilanjutkan dengan agenda utama yang dimoderatori oleh Adril Hakim, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STEI SEBI. Kegiatan diikuti oleh lebih dari 100 mahasiswa dan dosen.
Sigit Pramono dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Narasumber yang telah meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada para peserta kuliah internasional. Ia juga menyampaikan pentingnya mengetahui tata kelola perusahaan dan syariah dalam lembaga keuangan syariah, khususnya bagi para praktisi dan akademisi yang berkecimpung di bidang ekonomi syariah. "Untuk mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan kontemporer di bidang keuangan Islam, tata kelola perusahaan dan syariah telah menjadi bidang kajian penting, terutama bagi mahasiswa STEI SEBI yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Islam, khususnya di Indonesia, hingga mancanegara," katanya.
Mohammad Farukh Raza menyampaikan paparannya tentang tata kelola perusahaan dan syariah dalam lembaga keuangan syariah. “Sebelum kita membahas lebih jauh topik utama Sharia Governance, kita harus mendefinisikan apa itu Corporate Governance,” lanjut Mr Farrukh.
Tata kelola perusahaan mengacu pada bagaimana korporasi dijalankan dan untuk tujuan apa. Tata kelola perusahaan juga mendefinisikan struktur kekuasaan, struktur akuntabilitas, dan proses pengambilan keputusan dalam sebuah korporasi. Ini adalah sekumpulan pengaturan organisasi yang memungkinkan manajemen dan dewan untuk menjalankan korporasi secara lebih efisien dan efektif dengan menyelaraskan, sebisa mungkin, tindakan manajemen korporasi dengan kepentingan para pemangku kepentingannya.
Pengaturan organisasi mencakup organ tata kelola seperti Dewan Direksi dan komite-komitenya, fungsi kepatuhan dan audit, kebijakan dan prosedur, kontrol internal, dll. “Terdapat dua teori, Teori Shareholder (Milton Friedman) VS Teori Stakeholder (Edward Freeman). Kira-kira, teori mana yang paling dekat dengan Islam?” tanya Farrukh kepada para audiens.
Kedua teori tersebut memiliki banyak kemiripan. Perbedaannya adalah teori shareholder lebih cenderung pada praktik ekonomi kapitalis, sedangkan teori stakeholder menjelaskan bagaimana pentingnya berbagai jenis hubungan personal, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Tata kelola perusahaan yang baik membantu membangun lingkungan kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas yang diperlukan untuk mendorong investasi jangka panjang, stabilitas keuangan, dan integritas bisnis, sehingga mendukung pertumbuhan yang lebih kuat dan masyarakat yang lebih inklusif. “Mengapa tata kelola perusahaan sangat penting di lembaga keuangan?” tanya Farrukh.
Tata kelola perusahaan di lembaga keuangan menjadi sangat penting karena definisi pemangku kepentingan yang lebih luas sehingga berbagai variabel harus dikelola sebaik mungkin untuk kemaslahatan bersama. Selain itu, memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan mata pencaharian (risiko sistemik) yang tinggi, sehingga perlu didukung oleh regulasi, perlindungan dana publik, transparansi dan asimetri informasi. “Bagaimana tata kelola perusahaan dalam Islam?” tanya Farrukh kepada para Audiens.
Konsep kepengurusan dalam Islam mengharuskan pemegang saham memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar sebagai pemilik. Oleh karena itu, prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik umumnya sejalan dengan syariah, karena perusahaan dengan standar tata kelola yang tinggi harus memenuhi persyaratan syariah berikut, antara lain: (1) Tidak merugikan manusia, hewan, dan lingkungan; sebaliknya, tindakannya harus bermanfaat bagi semua. (2) Berurusan secara adil dengan pelanggan—produk harus sesuai dengan kebutuhan mereka, dan interaksi staf dengan klien harus sopan dan efisien. (3) Kecukupan modal—syariah mengharuskan individu/pebisnis untuk selalu memenuhi kewajiban mereka. (4) Bersaing secara sehat dengan pesaing—penimbunan, monopoli, dan manipulasi pasar tidak diperbolehkan dalam syariah. (5) Memastikan bahwa informasi pribadi dan rahasia tentang pelanggan, staf, dan pihak lain dipegang dengan aman dan tidak disalahgunakan. (6) Memastikan bahwa anggota staf diperlakukan dengan adil dan, sebagai imbalan nya, staf menghormati perusahaan dan bertindak profesional dalam interaksi sehari-hari mereka. (7) Mendorong transparansi—misalnya, ketidaktahuan pelanggan tentang pasar tidak boleh dimanfaatkan atau disalahgunakan secara sengaja.
Kesimpulan dari paparan Mohammad Farukh Raza adalah tata kelola perusahaan dan syariah yang efektif sangat penting untuk stabilitas dan pertumbuhan lembaga keuangan Islam. Tata kelola tersebut memerlukan keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan standar etika. “Tantangan dalam tata kelola syariah meliputi interpretasi yang bervariasi oleh para ulama, kekurangan ahli yang berkualitas, dan kebutuhan untuk pelatihan serta kesadaran pemangku kepentingan yang lebih baik,” pungkasnya. [mi]