Kelompok Riset Akuntansi dan Tata Kelola Syariah, SEBI Islamic Business and Economics Research Center (SIBERC) bekerja sama dengan Program Studi Akuntansi Syariah dan Program Magister Ekonomi (Konsentrasi Akuntansi dan Tata Kelola Syariah) Institut SEBI menyelenggarakan Kuliah Tamu Semester Ganjil 2025–2026 pada Sabtu, 29 November 2025 pukul 08.00–10.30 WIB secara online melalui Zoom Meeting.
Tema kegiatan adalah:
“Standar Jasa Syariah dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah: Peluang dan Tantangan.”
Acara ini menjadi bagian dari perkuliahan Governansi Syariah dan Audit Lembaga Keuangan Syariah.
Kuliah tamu menghadirkan Tubagus Manshur, S.E., M.Si., Ak., BKP., CA., Asean CPA., CFI., CPA, Ketua Komite Praktisi Syariah IAPI.
Dalam sambutannya, Dr. Sigit Pramono, selaku dosen pengampu, menyampaikan bahwa kuliah tamu ini mengangkat isu penting terkait perkembangan standar audit kepatuhan syariah di Indonesia.
“Standar Jasa Syariah menunjukkan perkembangan nyata praktik audit kepatuhan syariah, yang sebelumnya lebih banyak dibahas di tingkat akademik atau melalui DPS. Kini praktiknya mulai dilakukan oleh pihak eksternal,” ujar Sigit.
Tubagus Manshur menjelaskan bahwa audit syariah merupakan proses independen untuk menilai kesesuaian aktivitas dan operasi lembaga keuangan syariah terhadap prinsip syariah. Namun dalam konteks SPAP di Indonesia, istilah “audit” digunakan khusus untuk audit laporan keuangan.
Karena itu,
“Audit syariah dalam konteks jasa asurans lebih tepat disebut sebagai Perikatan Asurans atas Kepatuhan Syariah,” jelas Tubagus.
IAPI telah mengadaptasi ASIFI No. 6 (AAOIFI) dan ISAE 3000 menjadi Standar Jasa Syariah (SJS) yang terdiri dari lima standar:
- SJS 9000 – Kerangka Perikatan Asurans Jasa Syariah
- SJS 9100 – Keyakinan Terbatas Berbasis Perikatan Atestasi
- SJS 9200 – Keyakinan Terbatas Berbasis Perikatan Langsung
- SJS 9300 – Keyakinan Memadai Berbasis Perikatan Atestasi
- SJS 9400 – Keyakinan Memadai Berbasis Perikatan Langsung
SJS menjadi acuan baru bagi auditor syariah dalam memberikan assurance atas kepatuhan syariah, tata kelola syariah, dan berbagai aktivitas muamalah LKS.
Narasumber juga memaparkan POJK No. 2 Tahun 2024 dan POJK No. 25 Tahun 2024 yang mewajibkan kaji ulang tata kelola syariah (sharia governance review) oleh auditor eksternal dengan level keyakinan terbatas.
Hal ini membuka peluang besar bagi profesi akuntan publik dan calon auditor syariah.
Seorang auditor syariah dituntut untuk:
- memiliki sertifikasi syariah IAPI,
- menguasai standar assurance, fatwa DSN-MUI, dan regulasi syariah,
- menerapkan skeptisisme profesional,
- serta mampu menyusun laporan asurans atas kepatuhan syariah.
IAPI juga sedang menyiapkan sertifikasi Certified Syariah Auditor (CSA) dan A-CSA sebagai bagian dari profesionalisasi auditor syariah. Pada kesempatan tersebut, Tubagus Manshur mengajak Institut SEBI untuk menjalin kerja sama (MoU) dalam kegiatan sertifikasi.
Kuliah tamu ini dihadiri 91 peserta dari lingkungan Institut SEBI maupun peserta umum. Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapatkan respons positif, ditandai dengan diskusi aktif sepanjang sesi.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami perkembangan regulasi dan praktik audit kepatuhan syariah serta siap membangun kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri lembaga keuangan syariah.
